berisi tentang semua hal , ilmu , kebudayaan , agama , hiburan , disusun sedemikian rupa semoga dapat bermanfaat :)
Kamis, 03 November 2011
Hukum Mawaris Islam
Oleh: Hj . Ratu Haika
Hukum kewarisan Islam pada dasarnya berlaku untuk seluruh
umat Islam di dunia. Sungguhpun demikian, corak suatu negara Islam
dan kehidupan di negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas
hukum kewarisan di daerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara
yang bukan merupakan hal pokok atau esensial dalam ketentuan waris
Islam.
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa
perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi
menjadi dua golongan, yaitu: pertama , yang lazim disebut dengan
madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang
cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang
cenderung bilateral.
Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya
lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan
Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. KHI adalah kitab yang merupakan himpunan atau
rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang merupakan
hukum materil PA dalam meyelesaikan masalah perkawinan,
kewarisan dan wakaf.
Kehadiran KHI ini dilatarbelakangi antara lain karena
ketidakpastian dan kesimpangsiuran putusan PA terhadap masalah-
masalah yang menjadi kewenangannya, disebabkan dasar acuan
putusannya adalah pendapat para ulama yang ada dalam kitab-kitab
Penulis adalah Tenaga Pengajar Pada Jurusan Syariah STAIN Samarinda
Hukum kewarisan Islam pada dasarnya berlaku untuk seluruh
umat Islam di dunia. Sungguhpun demikian, corak suatu negara Islam
dan kehidupan di negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas
hukum kewarisan di daerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara
yang bukan merupakan hal pokok atau esensial dalam ketentuan waris
Islam.
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa
perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi
menjadi dua golongan, yaitu: pertama , yang lazim disebut dengan
madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang
cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang
cenderung bilateral.
Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya
lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan
Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. KHI adalah kitab yang merupakan himpunan atau
rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang merupakan
hukum materil PA dalam meyelesaikan masalah perkawinan,
kewarisan dan wakaf.
Kehadiran KHI ini dilatarbelakangi antara lain karena
ketidakpastian dan kesimpangsiuran putusan PA terhadap masalah-
masalah yang menjadi kewenangannya, disebabkan dasar acuan
putusannya adalah pendapat para ulama yang ada dalam kitab-kitab
Penulis adalah Tenaga Pengajar Pada Jurusan Syariah STAIN Samarinda
Langganan:
Postingan (Atom)